Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat 5.100 Bidang Tanah

By Admin

nusakini.com--Program legalisasi aset melalui Prona dan Reforma Agraria terus gencar dilakukan.,Selasa (3/5/2016), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat sebanyak 5.100 bidang tanah dengan total luas 1.086 hektar di wilayah III Provinsi Jawa Barat. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. "Proses ini berjalan terus, ini merupakan penyerahan kedua di Jawa Barat setelah Badega, Garut. Setelah ini ada di Ciamis, Bogor, kita lihat mana lebih dulu yang selesai," ujar Menteri ATR / Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan usai penyerahan sertifikat di Kuningan, Jawa Barat. 

Reforma Agraria merupakan penegasan kedaulatan negara atas hak atas tanah, negara mengambil tugas dan peran dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga masyarakat tidak lagi resah dan merasa tidak berhak menempati tanah yang ditinggalinya. Karena itu Ferry meminta penerima sertifikat tidak dengan mudah menjual ataupun melepaskan sertifikatnya, apabila terjadi pengalihan hak, maka negara akan mengambil kembali hak atas tanah itu. "Kami titipkan sertifikat ini, agar jangan pernah ada lagi warga yang disusahkan karena tanah," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan sertifikat, pemerintah juga akan menghubungkan penerima sertifikat kepada pihak perbankan untuk peminjaman tambahan kredit modal dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan. Selain itu juga terdapat Program Akses Reform yakni pemberdayaan dan bimbingan kepada usaha yang dimiliki masyarakat. Usai penyerahan sertifikat, hari ini juga turut diserahkan bantuan 2 ekor sapi ternak, 300 bibit cengkeh dan 500 bibit buah-buahan hasil kerjasama pemerintah kabupaten / Kota Jawa Barat, Bank Jabar Banten, BRI dan PT. DJarum Kudus. "Sertifikat ini membawa kepastian, mudah-mudah juga menenteramkan hidup dan bisa memakmurkan hidup bapak ibu," kata Ferry. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran ATR/BPN akan terus mendorong proses pembuatan sertifikat agar seluruh bidang tanah di Kuningan sudah bersertifikat pada akhir 2017.

Sebelumnya awal Februari lalu Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan lahan seluas 75,56 hektar kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pertengahan April, program Reforma Agraria menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada 1.000 petani Badega, Garut, Jawa Barat. (p/ab)